Text
Program Pembangunan Pembangkit Listrik 35.000 MW
Listrik merupakan infrastruktur vital yang menjadi kebutuhan utama masyarakat modern. Kegiatan masyarakat akan terhambat jika listrik padam. Setiap tahun angka konsumsi listrik di Indonesia semakin meningkat, hal ini disebabkan karena pertumbuhan ekonomi kita yang terus meningkat pula. Unruk mencukupi kebutuhan listrik tersebut, pemerintah telah meluncurkan program 35.000 MW. Guna mempercepat dan mendorong keberhasilan program 35.000 MW, pemerintah telah melakukan beberapa langkah diantaranya memberlakukan UU No. 2/2012 untuk pembebasan dan penyediaan lahan, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang dikoordinasikan oleh BKPM, menerbitkan regulasi yang mendorong dan memberikan kepastian berinvestasi bagi swasta, serta membentuk PMO dan menunjuk Independent Procurement Agent. Pemerintah juga telah menerbitkan beberapa regulasi penting untuk mempercepat pembangunan ketenagalistrikan. Beberapa peraturan yang telah diterbitkan antara lain Permen ESDM Nomor 01 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Penyediaan Tenaga Listrik dan Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listrik, dan Permen ESDM Nomor 03 Tahun 2015 tentang Prosedur Pembelian Tenaga Listrik dan Harga Patokan Pembelian Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero) Melalui Pemilihan Langsung dan Penunjukan Langsung. Kedua peraturan ini disusun untuk mempercepat proses pengadaan dan negosiasi harga antara PLN dan IPP serta membangun iklim investasi yang lebih kondusif. Untuk mendukung pembangunan disektor ketenagalistrikan, diperlukan suatu pemahaman mengenai detail program 35.000 MW. Buku yang berisi informasi terkait kebijakan dan perencanaan program sangat dibutuhkan untuk mendukung upaya penyebarluasan informasi serta menumbuhkan optimisme publik pada program yang ditargetkan selesai pada tahun 2019 ini.
| 090101947 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain