Text
Hukum Acara Pengujian Undang-Undang
Kewengan Mahkamah Konstitusi adalah melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD, tentu saja selain kewenangan untuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD; memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum (Pasal 24C UUD 1945).rnHukum acara di Mahkamah Konstitusi mempunyai corak dan tata beracara serta sistem pembuktian dan ragam alat buktinya yang berbeda dibandingkan dengan hukum acara di pengadilan lain seperti Hukum Acara Pidana dan Perdata. Karena pada hakikatnya, perkara pengujian undang-undang ini tidaklah bersifat confentious yang berkenaan dengan pihk-pihak yang saling bertabrakan kepentingannya satu sama lain, tetapi menyangkut kepentingan kolektif semua orang dalam kehidupan bersama sebagai bangsa. rnKarya Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., seorang guru besar fakultas hukum UI ini dimaksudkan untuk memperluas pengetahuan di bidang hukum acara dalam pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi. Buku ini mengulas secara detail hukum acara pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar (judicial review) yang dimulai dari tahapan permohonan, pemeriksaan, pembuktian, hingga dikeluarkannya putusan serta akibat hukum dari perkara yang bersangkutan.rnBuku ini dapat dijadikan referensi umum bagi para mahasiswa, pengajar, pengkaji ilmu hukum maupun para advokat serta berbagai pihak lain yang berminat lebih memahami dan mempelajari Hukum Acara Mahkamah Konstitusi khususnya proses beracara dalam perkara pengujian undang-undang.
| 090101818 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain