Text
Mengantisipasi Risiko dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Dalam konteks pengadaan barang/jasa, masih banyak pihak yang senang menyuap (dan/atau disuap), menunjuk langsung penyedia barang/jasa tanpa argumentasi yang valid, melakukan kolusi untuk memenangkan perusahaan tertentu, juga mengatur proses lelang pengadaan barang/jasa untuk kepentingan diri sendiri atau kelompok sendiri dengan merugikan orang lain.rnDalam 10 tahun terakhir ini, banyak kasus pengadaan barang/jasa yang mengantarkan penyedia dan pengelola pengadaan barang/jasa ke penjara. Pengadaan pesawat helikopter, mobil pemadam kebakaran, sapi, sarung, kotak suara, kertas suara, dan (pembebasan) tanah adalah beberapa contoh pengadaan barang/jasa yang menyita perhatian masyarakat.rnMengapa hal ini masih terjadi sampai hari ini? Mengapa orang tidak pernah jera? Benarkah karena hukumannya ringan?rnSemua orang sepakat bahwa tindak pidana korupsi terjadi karena alasan adanya faktor kesempatan dan niat. Kesempatan untuk korupsi terbuka luas, tetapi jika orang tidak punya niat untuk korupsi, tindak korupsi tidak akan terjadi. Demikian juga sebaliknya, orang punya niat korupsi, tetapi jika kesempatan untuk korupsi tidak ada, tindak pidana korupsi juga tidak akan terjadi. Mungkinkah tindak pidana korupsi terjadi tanpa adanya faktor atau unsur nait? Sangat mungkin!rnPeraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah sebagai pedoman untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah bukanlah matematika atau ilmu eksakta yang satu ditambah satu sama dengan dua.rnBeberapa pasal atau ayat masih memungkinkan terjadinya multiinterpretasi. Salah satu contoh klausul yang multi interpretatif adalah HPS disusun dengan memperhitungkan keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar". Pertanyaannya adalah wajar menurut siapa? Menurut PPK
| 090101848 | 352.21 SUS m | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain