Text
Buku Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral: Keputusan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2015
Buku pedoman kerugian negara ini sebagai revisi dari Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 85.K/803/M.PE?1994 tanggal 7 Januari 1994 tentang Penyelesaian kerugian negara melalui tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi di lingkungan Departemen Pertambangan dan Energi.rnPenyelesaian ganti kerugian negara dengan tujuan akhirnya pengembalian kerugian negara merupakan amanat peraturan perundang-undangan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan negara, setiap pejabat negara dan pegawai negeri bukan bendahara yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang merugikan keuangan negara diwajibkan mengganti kerugian dimaksud". Dan sesuai dengan ketentuan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ayat (1) "setiap kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh tindakan melangar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; ayat (2) "Bendahara
| 090101727 | 336.59 IND | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain