Text
Perjanjian di Bawah Tangan
Dengan semakin banyaknya transaksi di masyarakat dibutuhkan suatu pedoman untuk membuat suatu perjanjian di bawah tangan yang praktis dan benar. Buku ini hadir untuk memenuhi kebutuhan setiap elemen masyarakat yang ingin membuat perjanjian dengan benar dan memenuhi koridor-koridor hukum, sehingga masalah akibat perjanjian yang mungkin timbul dikemudian hari dapat dihindari.rnPerjanjian adalah suatu perbuatan hukum di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lainnya atau lebih (Pasal 1313 KUH Perdata), dan Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata menyatakan bahwa semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Selanjutnya Pasal 1339 KUH Perdata menyebutkan persetujuan tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan di dalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat persetujuannya diharuskan oleh keadilan, kebiasaan, atau undang-undang. Demikian besarnya bobot hukum yang ditentukan oleh undang-undang terhadap salah satu jenis persetujuan, yaitu perjanjian.rnKarena sedemikian kuatnya ikatan dari suatu perjanjian maka setiap ide yang tertuang dalam perjanjian selalu mempunyai dampak yang luas. Ini berarti bahwa tidak mudahlah untuk membuat suatu perjanjian yang benar, yang memenuhi persyaratan-persyaratan hukum sehingga kesulitan-kesulitan yang timbul di kemudian hari dapat dihindari. rnSelanjutnya meskipun perjanjian itu mempunyai asas kebebasan tidak berarti bahwa kita dapat semau-maunya menuangkan kehendak dalam suatu perjanjian, karena bagaimana pun juga para pembuat perjanjian dalam menuangkan keinginannya tetap terbatas dalam koridor-koridor hukum, atau dengan perkataan lain untuk membuat suatu perjanjian yang benar serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum tidak semudah seperti apa yang kita bayangkan. Dalam hal ini diperlukan suatu pengetahuan dasar, yaitu mengenai teori-teori hukum perjanjian itu sendiri di samping dibutuhkannya persyaratan lain, yaitu pengetahuan intelektual atau suatu kemampuan untuk mengerti serta memahami tentang apa yang seharusnya diperbuat serta hal-hal lain yang erat kaitannya dengan perjanjian itu sendiri.rnIsi buku ini dibagi dalam empat bagian, yaitu:rn• Bagian I: tentang pengertian dan persyaratan suatu perjanjian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukumrn• Bagian II: tentang cara penyusunan perjanjian di bawah tanganrn• Bagian III: tentang contoh bermacam-macam perjanjian di bawah tangan disertai dengan anatominyarn• Bagian IV: tentang biaya meterirn
| 090101693 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain