Text
Ruang Lingkup Permasalahan eksekusi Bidang perdata
Buku ini khusus membahas permasalahan hokum dan praktik yang berkenaan dengan seluk beluk eksekusi dalam bidang hokum perdata. Pembahasannya mulai dari pokok-pokok masalah asas-asas eksekusi riil, eksekusi pembayaran uang, eksekusi penjualan lelang, eksekusi grosse akta, eksekusi terlebih dahulu, eksekusi serentak beberapa putusan, eksekusi putusan perdamaian, penundaan eksekusi, eksekusi yang noneksekutabel, parate eksekusi yang dimiliki PUPN, biaya eksekusi, dan beberapa masalah kasus eksekusi yang meliputi kasus eksekusi sesuai dengan amar putusan, amar putusan yang kurang jelas, executoriale verkoop meliputi seluruh harta, sita eksekusi dan lelanglanjutan, eksekusi dikaitkan banding dan kasasi yang terlambat diajukan, mengulang eksekusi yang keliru, perampasan kembali setelah eksekusi selesai, verzet pihak tereksekusi, dan eksekusi putusan Pengadilan Agama.rnPembahasan hukum acara perdata dengan sistem yang mendalam membicarakan suatu permasalahan tertentu, dikarenakan langka dan sempitnya pembahasan-pembahasan yang terdapat dalam berbagai penulisan. Misalnya masalah eksekusi, memang sudah banyak dibahas dalam berbagai tulisan buku, namun penulisan dan pembahasannya baru bersifat umum dan sepintas lalu. Mungkin belum ada suatu tulisan buku yang khusus membahas dan mendalami masalah eksekusi. Padahal terutama pada masa belakangan ini persoalan eksekusi sudah merupakan masalah yang ramai dan tidak bisa dilepaskan dari kehidupan masyarakat dan dunia penegak hukum. Hal yang seperti ini akan semakin berkembang mengikuti laju volume perkara yang ditangani peradilan. Semakin banyak perkara yang diputus pengadilan, sebegitu pulalah permasalahan eksekusi yang mesti diselesaikan.rnNyatanya, pengalaman telah member isyarat, bahwa setiap pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan selalu mengandung corak dan cara penyelesaian yang bersifat kasuistik, dan setiap berbagai macam sifat kasuistik yang melekat pada eksekusi terkadang tidak mungkin terselesaikan semata-mata berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang ada. Hampir setiap eksekusi memakai cara penyelesaian tersendiri yang membutuhkan pengkajian dan profesionalisme. Dengan menelaah buku ini sudah terbuka jalan bagi mereka yang berkecimpung di bidang penegakan hokum, bagaimana cara menyelesaikan problema eksekusi yang sedang dihadapi.rnDengan menelaah buku ini, para pihak yang terlibat dalam eksekusi sudah diberi landasan penyelesaian kekalutan permasalahan eksekusi hipotek, penundaan eksekusi, penyelesaian perampasan barang yang dieksekusi, pengosongan barang objek lelang, pemulihan eksekusi uitvoerbaar bij voorraad, patokan menentukan sita eksekusi mana yang sah dan mengikat, jumlah perhitungan mana yang dapat dieksekusi dalam grosse akta, penundaan eksekusi grosse akta yang bagaimana yang dibenarkan, menghindari bentrok antara PUPN dengan Pengadilan Negeri, eksekusi putusan Pengadilan Agama dan sebagainya.rn
| 090100650 | Tersedia | ||
| 090100649 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain