Text
Hukum Jaminan Keperdataan
Pemberian kredit atau penyelesaian dana oleh pihak perbankan merupakan unsur yang terbesar dari aktiva bank, yang juga sebagai asset utama sekaligus menentukan maju mundurnya perbankan yang bersangkutan dalam menjalankan fungsi dan usahanya menghimpun dan menyalurkan dana masyarkat. Disamping menjalankan fungsi pengerahan (memobilisasi) dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, bank juga menjalankan fungsi sebagai lembaga kredit atau pembiayaan sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 6 huruf b dan huruf m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. Dalam kenyataannya, kredit yang diberikan oleh pihak perbankan tersebut, sebagian besar tidak dapat dikembalikan secara utuh oleh nasabah debiturnya, yang membawa risiko usaha bagi pihak perbankan yang bersangkutan, akhirnya menimbulkan kredit-kredit macet (dubieus). Kredit macet ini merupakan suatu fenomena sosial bagi dan yang dihadapi dunia perbankan kita.rnBuku ini terdiri atas 8 bab. Pertama diawali dengan uraian ecara umum mengenai dimensi hokum jaminan dalam pelbagai aspeknya. Diteruskan dengan bab kedua, mengenai kebendaan dan hak kebendaan pada umumnya. Kemudian bab ketiga, mengenai lembaga jaminan pada umumnya. Dalam bab berikut, yang dimulai dari bab keempat sampai dengan bab ketujuh diuraikan berturut-turut mengenai lembaga dan ketentuan hokum jaminan kebendaan sebagaimana diatur di dalam maupun diluar KUH Perdata, yaitu masing-masing mengenai hak gadai, jaminan fidusia, hak hipotik dan hak tanggungan. Selanjutnya diakhiri dengan bab kedelapan, yaitu uraian mengenai hak privilege dan hak retentive yang juga memberikan jaminan, tetapi bukan hak kebendaan. Dengan demikian pada pokoknya buku ini berisikan telaah secara normative mengenai lembaga dan ketentuan hukum jaminan kebendaan sebagaimana diatur dalam Pasal-Pasal Buku Kedua KUH Perdata dan perundang-undangan lainnya di luar Buku Kedua KUH Perdata yang mengatur mengenai lembaga dan ketentuan hokum jaminan kebendaan.rn
| 090100658 | Tersedia | ||
| 090100657 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain