Text
Hukum Persaingan Usaha(Teori dan Praktiknya di Indonesia)
Larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat (law concerning prohibition of monopolistic practices and unfair business competition) atau yang dikenal dengan hukum persaingan usaha merupakan bagian etika bisnis yang dimasukkan dalam ranah hukum. Etika yang lebih diartikan pada ranah baik-buruk harus dimasukkan dalam ranah benar-salah, mengapa? Sebab persoalan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat berdampak luas. Tidak hanya merugikan konsumen dan pelaku usaha lain, namun juga merusak struktur pasar (market structure) serta merugikan negara akibat tindakan inefisiensi.rnIndonesia baru memiliki hukum persaingan usaha sejak 1999 yang merupakan hasil konsensus dengan International Monetary Fund (IMF) sebagai komitmen reformasi hukum pasca jatuhnya rezim orde baru. Di Amerika Serikat dikenal dengan istilah Antitrust Law, di Australia disebut dengan Fair Trade Practices Act, yang pada umumnya mengatur tentang tindakan apa saja yang dikategorikan sebagai pelanggaran persaingan usaha. Penegakan hukum (law enforcement) persaingan usaha dewasa ini semakin penting mengingat semakin modernnya teknologi dan informasi, sehingga revitalisasi peran negara (dalam hal ini KPPU) serta penguatan regulasinya semakin mendesak dilakukan.rnSesungguhnya, berbicara persaingan usaha yang sehat, jiwa UUD 1945 yang berisikan prinsip ekonomi Pancasila telah memberikan porsi yang luas tentang kesamaan kesempatan bagi masyarakat untuk melakukan persaingan secara jujur dan sehat. Konsesus masyarakat untuk membentuk negara menjadi kewajiban negara mengatur pemberian kesempatan yang sama untuk berusaha diantara warganya.rnAda perbedaan mendasar dari buku ini dengan buku sejenis, yaitu penulis memasukkan unsur Islam dalam persaingan usaha. Berbagai uraian menarik bagaimana Islam mengatur persaingan dapat dibaca dalam Bab II yangberjudul” Monopoli dalam Perspektif Islam”. Di sini penulis memperlihatkan betapa Islam telah lama memperkenalkan persaingan yang sehat bagi para pelaku usaha. Hal lain yang menarik dari buku ini adalah pembahasan berbagai larangan dari UU Persaingan Usaha. Pembahasan tidak hanya bersifat teoritis, atau sekadar menguraikan pasal-pasal dalam UU Persaingan Usaha, tetapi juga melakukan pembahasan terhadap sejumlah perkara. Karenanya, buku ini patut diapresiasi karena memberi informasi yang banyak dalam memperkaya pengetahuan tentang hukum persaingan di Indonesia.
| 090101389 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain