Text
Cyberspace: Problematika & Antisipasi Pengaturannya
Perkembangan yang pesat dalam dunia bisnis tidak lagi membutuhkan suatu pertemuan antar pelaku bisnis. Kemajuan teknologi telah memungkinkan dilakukannya hubungan bisnis melalui perangkat teknologi yang disebut internet. Pelaku usaha tidak lagi mengadakan transaksi secara face to face, melainkan hanya melalui perangkat lunak yang ada untuk melakukan kegiatan usaha baik itu penawaran ataupun permintaan di cyberworld tersebut.rnDampak posistif tersebut tidak berlangsung demikian, di sisi lain timbul pikiran pihak-pihak lain yang dengan iktikad tidak baik mencari keuntungan dengan melawan hokum, yang berarti melakukan pelanggaran dan kejahatan.rnTelekomunikasi akan melengkapi infrastruktur setiap industry dan perusahaan yang bersaing dalam pasar dunia. Bisnis telekomunikasi akan berkembang berlipat ganda kea rah interkonektivitas global. Dalam proses interkonektivitas tersebut industry telekomunikasi dikombinasikan pemanfaatannya dengan telepon, televise, computer, dan konsumen elektronik menjadi kekuatan global, namun jika tidak hati-hati dapat menciptakan kekacauan.rnDalam keadaan tersebut, kemudian timbul gerakan masyarakat untuk mengembangkan hokum, peraturan, norma tidak tertulis dan upaya-upaya untuk memelihara harmoni social. Jika suatu kejahatan terjadi, masyarakat akan bereaksi, bahwa hal tersebut merupakan sesuatu yang salah, yang perlu dicegah. Pencegahan melalui pengaturan dapat terbatas pada lokasi tertentu, misalnya kota, negara, bahkan global. Seperti kejahatan computer dan siber yang telah berkembang di Indonesia, hal ini perlu ada pengaturannya, agar dapat mencegah dampak yang negative, mendorong dampak yang positif, sehingga terjadi kondisi social yang harmonis.rnBuku ini berisikan himpunan dari lima kajian terobosan dalam dunia yang fenomenal dan global, yakni internet.rn Penggabungan teknologi canggih dengan aktivitas bisnis memunculkan kegiatan perdagangan melalui dan dalam internet, disamping adanya kejahatan computer dan siber serta antisipasi pengaturannya.rn Memberikan arahan pemahan tentang masalah hukum yang timbul dalam kegiatan bisnis melalui jalur elektronik (electronic commerce).rn Tinjauan masalah hokum tentang pelaksanaan electronic commerce dari sudut pandang hokum Indonesia.rn Secara spesifik pelaksanaan electronic commerce dicoba dipecahkan dan dicari jalan keluarnya, khususnya melalui ketentuan KUH Perdata.rn Kajian yuridis normatif Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.rnPenulis mencoba memebrikan arah pemahan melalui tinjauan masalah hukum yang timbul tentang dan disekitar pelaksanaan electronic commerce dari sudut pandang hukum Indonesia. Secara lebih spesifik pelaksanaan electronic commerce dicoba untuk dipecahkan serta dicari jalan keluarnya, khususnya melalui ketentuan-ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.rn
| 090100672 | Tersedia | ||
| 090100671 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain