Text
Diskresi Dalam Rekrutmen Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Setelah Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui akibat hukum yang timbul dari diskresi Pejabat Pemerintahan dalam perekrutan pegawai tidak tetap/non-PNS (honorer/kontrak) setelah berlakunya PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Terdapat ketentuan tentang larangan perekrutan Pegawai tidak tetap/non-PNS untuk mengisi jabatan ASN di instansi pemerintahan. Oleh karena itu diskresi tidak dapat lagi digunakan untuk memenuhi kebutuhan pegawai, namun dapat dilakukan melalui usul formasi CPNS dan/atau PPPK. Pegawai tidak tetap/non-PNS masih tetap melaksanakan tugas paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan yang diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018.
| EJ20120 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain