Text
OPTIMALISASI PERAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PEMBIAYAAN KONSUMEN DI TENGAH TERJADINYA DISHARMONISASI PENGATURAN1
Referensi sahih dalam perlindungan konsumen digantungkan pada bagaimana
berbagai lembaga-lembaga perlindungan konsumen menangkap, menangani dan
mendokumentasikan berbagai masalah pengaduan-pengaduan konsumen. Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) merupakan salah satu lembaga
alternatif penyelesaian sengketa perlindungan konsumen di luar pengadilan yang
diamanatkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (UUPK 1999). Pada kenyataannya, dari sejumlah assessment Badan
Perlindungan Konsumen Nasiona Republik Indonesia (BPKN-RI) yang dilakukan
di lapangan diketahui bahwa cara kerja LPKSM-LPKSM turut mendorong dan
mempengaruhi kinerja BPSK-BPSK yang sudah beroperasi untuk berperan lebih
aktif sesuai tugas pokok organisasi (tupoksi) berpihak pada perlindungan
konsumen sejalan dengan latar belakang filosofis pemberlakuan UUPK 1999.
Fokus kajian penulis pada topik pembiayaan konsumen menunjukkan sukses
BPSK-BPSK dalam mencegah terjadinya penumpukan perkara-perkara
perlindungan konsumen yang menjadi tanggung jawab Ketua Muda Mahkamah
Agung Republik Indonesia (MA-RI) Urusan Perdata Khusus pada tingkat kasasi,
layak untuk diapresiasi di tengah-tengah berbagai kendala keterbatasan yang
dialami BPSK-BPSK tersebut, antara lain hukum acara yang mengaturnya.
Pemerintah perlu segera memberlakukan revisi Keputusan Menteri Perindustrian
dan Perdagangan RI tanggal 10 Desember 2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang revisinya sudah
diselesaikan oleh satu tim ahli (2006-2007) namun hingga kini (2013) revisinya
pun belum diberlakukan dalam situasi dimana terjadi disharmonisasi pengaturan.
| EJ20131 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain