Text
Legalitas Penggunaan Sepeda Listrik Sebagai Alat Transportasi Menurut Perspektif Hukum Pengangkutan Di Indonesia
Kolaborasi antara teknologi dan pengangkutan kembali melahirkan
inovasi yang menarik. Pada Agustus 2017, PT Migo Anugerah Sinergi
menghadirkan Migo e-bike sebagai aplikasi penyewaan sepeda
listrik berbasis online pertama di Indonesia. Di satu sisi keberadaan
sepeda listrik berbasis aplikasi online merupakan sebuah kemajuan
dalam bidang pengangkutan di Indonesia, namun hal tersebut tidak
turut didukung dengan adanya regulasi yang matang. Sepeda listrik
merupakan jenis kendaraan listrik yang merupakan pengembangan
dari sepeda konvensional. Apabila sepeda konvensial hanya dapat
digerakkan menggunakan pedal, lain halnya dengan sepeda listrik
yang memiliki tambahan baterai dan motor listrik sebagai alat bantu
geraknya. Peraturan perundang-undangan di Indonesia belum mampu
mengakomodir keberadaan sepeda listrik sebagai salah satu jenis
kendaraan. Hal ini menyebabkan kedudukan sepeda listrik seolaholah
berada diantara jenis kendaraan sepeda dan sepeda motor listrik.
Selain itu, dilihat dari segi keselamatan berkendara, juga belum ada
legal standing yang mengatur mengenai kelaikan kendaraan ini bisa
berinteraksi dengan pengguna motor dan pengguna jalan lainnya.
| EJ20188 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain