Text
BUMN dan Penguasaan Negara di Bidang Ketenagalistrikan State-Owned Enterprises and State Control in The Field of Electricity
Tenaga listrik merupakan salah satu kebutuhan penting bagi masyarakat
dewasa ini. Kebutuhan terhadap tenaga listrik terus meningkat dari waktu ke
waktu sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan sumber
daya manusia. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) penguasaan
ketenagalistrikan berada dalam penguasaan negara. Dimana dalam pasal 33 ayat
(2) UUD 1945 dinyatakan: “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara
dan yang menguasai hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Namun sebagian
penguasaan negara terhadap energi kelistrikan dianulir oleh Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, misalnya dalam Pasal 11 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan menyatakan:
“Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (1) dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan
usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat
yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik.” Namun dengan ditetapkan
putusan Mahkamah Konstitusi perkara nomor: 111/PUU-XIII/2015, penguasaan
negara dan BUMN di bidang ketenagalistrikan kembali dikukuhkan dan dikuatkan
dengan putusan tersebut.
| EJ20189 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain